Tips cara menentukan Tata Nama Alkana senyawa Hidrokarbon Jenuh berantai cabang. - PMR Smandagala

Tips cara menentukan Tata Nama Alkana senyawa Hidrokarbon Jenuh berantai cabang.



Tips cara menentukan Tata Nama Alkana  senyawa Hidrokarbon Jenuh berantai cabang.



Rantai cabang adalah rantai karbon yang mengandung atom C yang mengikat tiga atom C yang lain
(atom C tersier) atau empat atom C yang lain (atom C kuartener). Berikut nama-nama gugus alkil.



Alkana
Alkil
Rumus
Nama
Rumus
Nama
CH4
Metana
CH3-
Metil
C2H6
Etana
C2H5-
Etil
C3H8
Propana
C3H7-
Propil
C4H10
Butana
C4H9-
Butil
C5H12
Pentana
C5H11-
Pentil (amil)
C6H14
Heksana
C6H13-
Heksil
C7H16
Heptana
C7H15-
Heptil
C8H18
Oktana
C8H17-
Oktil
C9H20
Nonana
C9H19-
Nonil
C10H22
Dekana
C10H21-
Dekil


Berikut adalah tips menentukan tata nama senyawa hidrokarbon di bawah ini :
Soal : tentukan tata nama dari rantai karbon berikut :
  1.      Tentukan rantai atom C terpanjang




Bukan

 2.      Langkah selanjutnya adalah memberi nomor urut dari rantai terpanjang dimulai dari C ujung yang paling dekat dengan rantai cabang (diusahakan menggunakan angka-angka nomor atom terkecil)


Bukan
 3.      Langkah ketiga adalah menuliskan nomor-nomor atom C cabang yang mengikat gugus alkil diikuti nama gugus alkil yang mengikatnya dan nama alkana rantai terpanjang.



Sehingga, tata namanya menjadi3-metilheksana


4.      Jika terdapat
a.       2 gugus alkil pada atom C yang sama digunakan penomoran dua kali.
b.      Gugus alkil yang sama dua di beri awalan di
Gugus alkil yang sama tiga diberi awalan tri
Gugus alkil yang sama empat diberi awalan tetra
c.       Gugus alkil yang tidak sama, diurutkan seara alfabetis.
Contoh :
1.         2,2-dimetilpropana

2.        2,3-dimetilbutana


3.    4-etil-2-metilheksana
5.     4.           3-etil-3-metilheksana




Demikianlah tips cara menentukan tata nama senyawa hidrokarbon berantai tunggal. Mudah bukan. selamat belajar.
Tag : Kimia
0 Komentar untuk "Tips cara menentukan Tata Nama Alkana senyawa Hidrokarbon Jenuh berantai cabang. "



Back To Top