Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru - PMR Smandagala

Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru

Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru ini di susun oleh Bapak UMAR MAKSUM dari SDN SUDIMORO 03 Kec. Bululawang Kab. Malang.
Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru

Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru ini disusun sesuai dengan Juknis Pengisian Ijazah Terbaru dan Juga Sudah Menggunakan 2 Kurikulum yaitu KTSP dan Kurikulum 2013.

Baca Juga :
> Buku Panduan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) Lengkap Untuk Semua Jenjang.
> Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Sesuai dengan Aturan Terbaru.
> PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan.

Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru ini teridiri dari :

  1. Petunjuk Pengisian
  2. Pengisian Identitas Sekolah dan Identitas Siswa
  3. Pengisian Nilai Rapor Semester 7 s/d semester 12
  4. Pengisian Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sikap atau Perilaku.
  5. Pengecekan Status Kelulusan Siswa dan Rakapitulasi atau Daftar kolektif Siswa
  6. Pencetakan SKHUS KTSP, Kurikulum 2013, SKHU 3 Mapel Utama.
  7. Pencetakan Ijazah Sementara yang Menggunakan KTSP dan Kurikulum 2013.
  8. DLL.

Catatan Lainnya Mengenai Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD ini yaitu bagi Sekolah yang menggunakan  KTSP mengisi Nilai Rapor Semester 7 s.d. 12 dan bagi Sekolah yang menggunakan kurikulum 2013 cukup mengisi Nilai Rapor semester 11 dan 12.

Sahabat Dunia Pendidikan, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi dan Ambil Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru dibawah ini :


Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
0 Komentar untuk "Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru"



Back To Top