Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Untuk menyambut Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini yang menjadi perhatian kita adalah pada Dalam BAB III Tata Cara PPDB, pasal 3. dan BAB V Rombongan Belajar pasal 24, mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB III Tata Cara PPDB ( Pasal 3 )
BAB V Rombongan Belajar ( Pasal 24 )
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, lebih jelasnya mengenai PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan (PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017) dapat diambil dibawah ini :
> Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 Untuk Semua Jenjang.
Demikian yang dapat disampaikan mengenai PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan, Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua, Aamiin.
sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini yang menjadi perhatian kita adalah pada Dalam BAB III Tata Cara PPDB, pasal 3. dan BAB V Rombongan Belajar pasal 24, mengatur hal-hal sebagai berikut:
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
BAB III Tata Cara PPDB ( Pasal 3 )
- PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
BAB V Rombongan Belajar ( Pasal 24 )
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, lebih jelasnya mengenai PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan (PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017) dapat diambil dibawah ini :
> Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 Untuk Semua Jenjang.
Demikian yang dapat disampaikan mengenai PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan, Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua, Aamiin.
sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb
0 Komentar untuk "PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan"